KPI Membantah Ancam Korban, Terkait Kasus Kekerasan Seksual Untuk Mencabut Laporannya
Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia membantah adanya ancaman dari pihaknya kepada korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial MS untuk mencabut laporan di kepolisian.
Irsal menegaskan, KPI mendukung proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian. "Posisi KPI jelas sejak awal mendorong ini diselesaikan oleh kepolisian," kata Irsal saat dihubungi, Kamis (14/10/2021). Selain itu, Irsal mengatakan, KPI tidak memiliki kepentingan untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur hukum.
"Kita juga tidak berkepentingan untuk menyelesaikan kasus ini di luar
jalur hukum karena sejak awal sudah ditangani kepolisian karena ada
dugaan pidana,"jelasnya. Sebelumnya, Kuasa hukum dari MS, Muhammad
Mualimin mengeklaim kliennya kembali mendapat ancaman agar mencabut
laporan polisi dan mau berdamai dengan terduga pelaku.
Mualimin mengatakan, ancaman kali ini datang dari salah satu pejabat di
KPI pusat. Pejabat itu secara halus menyampaikan bahwa MS bisa saja
diberhentikan dari KPI jika tidak mau mencabut laporan.
"Ada sedikit
nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI harus mau
berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke proses hukum," kata
Mualimin saat dihubungi, Rabu (13/10/2021). Mualimin mengatakan,
kliennya sempat khawatir dengan ancaman yang disampaikan oleh salah satu
pejabat di KPI itu. Namun, MS pada akhirnya tetap teguh untuk
melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan dukungan dari tim kuasa
hukumnya. Mualimin pun memastikan pihaknya akan mengawal MS agar tidak
diberhentikan secara semena-mena dari KPI.
Diketahui, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini
mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media
sosial pada 1 September lalu. Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan
sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja. MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Komentar
Posting Komentar