Perbedaan Antara Kerajaan Angling Dharma Dengan Keraton Agung Sejagat Dan Sunda Empire

Jakarta - Muncul lagi nama kerajaan baru yang sedang jadi sorotan. Adalah Kerajaan Angling Dharma yang terletak di Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Raja di Kerajaan Angling Dharma adalah Iskandar Jamaludin Firdaus (70 ). Iskandar ini merupakan 'orang pintar' di daerahnya.

Banyak orang yang datang meminta isyarah atau petunjuk terhadap sesuatu yang diinginkannya. Iskandar juga mengeklaim membangun 4 pondok pesantren di daerah sekitar Pandeglang, Banten. Tak disebut di mana saja 4 pesantren itu. Hanya satu yang diungkap, yaitu Al Riyadoh di Cimanuk, Pandeglang.

Banyak pihak yang mengira, kemunculan Kerajaan Angling Dharma ini disangkutpautkan sama seperti Sunda Empire di Bandung dan Keraton Agung Sejagat di Purworejo beberapa waktu lalu. Namun hal itu dibantah oleh juru bicara Iskandar, ustaz Ali. Menurut Ali, jelas beda Kerajaan Fishing Dharma dengan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat.

Hal yang membuat beda adalah Kerajaan Angling Dharma hanyalah sebuah simbol dan tidak begitu dianggap serius. Karena, kata dia, Iskandar tidak menciptakan kerajaan dalam tatanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan ideologi negara Pancasila.

Iskandar juga tidak membuat rekrutmen kepada warga sekitar atau warga lain sebagai anggota kerajaannya. Ali juga mengatakan Iskandar tidak menjanjikan apa pun kepada orang lain. Justru Iskandar banyak membantu warga sekitar, seperti bagi sembako hingga bedah rumah.

Lebih lanjut Ali juga mengatakan tidak ada ajaran menyimpang karena Iskandar dan padepokannya hanya melakukan kegiatan zikiran, kesenian qasidah hingga kebudayaan pencak silat. " Kami NKRI, tidak benar jika disamakan dengan Sunda Empire,"ujar Ali saat berbincang dengan wartawan, Kamis (23/9).

Sunda Empire

Sunda Empire menghebohkan publik dengan kemunculannya di Youtube pada Januari 2020. Beberapa saat sebelumnya, Keraton Agung Sejagat yang petingginya juga pernah menjadi pengikut Sunda Empire, lebih dulu viral dan berujung ditangkap polisi.

Sunda Empire mengeklaim punya deposito senilai 500 juta USD di Bank DBS Swiss. Mereka mengeklaim akan mengadakan Globe Wide Women Meeting (WWWC) di Bali yang didanai financial institution dunia dengan mengundang 176 negara.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi menelusuri hingga ke Financial institution DBS dan terungkap bahwa surat deposito Sunda Realm adalah palsu. Soal WWWC, nyatanya kegiatan tersebut tak pernah ada.

Untuk menghidupi kerajaan abal-abal tersebut, para anggota Sunda Empire iuran. Para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan cipratan uang deposito senilai USD 500 juta yang dijanjikan oleh Nasri Banks selaku Perdana Menteri.

Polisi kemudian menangkap tiga petinggi Sunda Realm. Mereka adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Pada Selasa (27/10/2020), ketiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.

Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung Sejagat (KAS) mendadak muncul dan heboh pada Januari 2020 di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Mereka mengeklaim memiliki keraton yang kekinian namun belum selesai dibangun.

Pimpinannya, Totok Santosa Hadiningrat, atau yang disebut sebagai Sinuhun, mengaku sebagai Rangkai Mataram Agung. Polda Jawa Tengah pada saat itu menangkap pimpinan Keraton Totok Santosa (42) dan permaisurinya Fanni Aminadia (41 ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada saat itu, Kombes Budhi Haryanto mengatakan, keduanya diamankan di Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sore.

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu untuk merekrut anggota Keraton yang dicetak sendiri oleh Totok. Modus operandi penipuan yang dilakukan oleh Totok meminta duit ke sejumlah pengikutnya. Duit yang diminta berkisar Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-iming jabatan.

Totok memiliki sekitar 400 pengikut dari berbagai daerah. Akibat perbuatannya, Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Akibat Pandemi, Para Pengusaha Sound di Klaten Menjual Aset di Tepi Jalan

Seorang Pengungsi Asal Afghanistan Bakar Diri di Medan, Diduga Karena Stres Dan Depresi

Anggota Komisi III DPR Menanggapi Kasus Penolakan Laporan Warga Oleh Oknum Polisi