Polri Menyita Uang Sebanyak Rp20,4 M Dari Kasus Pinjol Ilegal
Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp20,4 miliar terkait kasus
pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar itu diduga sebagai
dana transaksi pinjam miminjam tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan,
penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku
pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi
Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP
SAB yakni, MDA dan SR.
"Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP
Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening financial
institution atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,"kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).
Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol
ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan
oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat
menghadapi teror karena tak membayar.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga
diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang
dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal
berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.
"JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal,"ujar Helmy.
Komentar
Posting Komentar