Polri Menyita Uang Sebanyak Rp20,4 M Dari Kasus Pinjol Ilegal

Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam miminjam tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

"Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening financial institution atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,"kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).

Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.

"JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal,"ujar Helmy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Akibat Pandemi, Para Pengusaha Sound di Klaten Menjual Aset di Tepi Jalan

Seorang Pengungsi Asal Afghanistan Bakar Diri di Medan, Diduga Karena Stres Dan Depresi

Anggota Komisi III DPR Menanggapi Kasus Penolakan Laporan Warga Oleh Oknum Polisi