Polisi Menduga Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Mafia Tanah Yang di Alami Nirina Zubir

Jakarta - Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang dialami Artis Nirina Zubir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan dari 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan bakal ada lagi, tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman, dan mungkin akan berkembang lagi ya,"kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dua klaster tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Klaster pertama yakni pasangan suami istri mantan ART Nirina yaitu, Riri Kasmita dan Endrianto.

Klaster kedua yakni para notaris dari Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah.

"Pertama suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbulah niat itu. Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,"papar dia.

Dia menjelaskan, kasus mafia tanah tidak akan berjalan sendiri. Mereka melibatkan berbagai profesi. Salah satunya notaris yang menjadi pintu legalitas kepengurusan maupun peralihan tanah.

Peran dari notaris sangat berpengaruh dalam kasus seperti ini. Mulai dari jual-beli, proses hibah, waris, bahkan sampai putusan pengadilan. Semua prosesnya melalui notaris untuk bisa menyelesaikan proses peralihan hak.

"Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih,"tambahnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti condition kepemilikan dengan complete kerugian mencapai Rp17 miliar.

Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Akibat Pandemi, Para Pengusaha Sound di Klaten Menjual Aset di Tepi Jalan

Seorang Pengungsi Asal Afghanistan Bakar Diri di Medan, Diduga Karena Stres Dan Depresi

Anggota Komisi III DPR Menanggapi Kasus Penolakan Laporan Warga Oleh Oknum Polisi