Polisi Menduga Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Mafia Tanah Yang di Alami Nirina Zubir
Jakarta - Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia
tanah yang dialami Artis Nirina Zubir. Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan
dari 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan
bakal ada lagi, tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman, dan
mungkin akan berkembang lagi ya,"kata Yusri kepada wartawan, Kamis
(18/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes
Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dua klaster tersangka dalam kasus mafia
tanah Nirina Zubir. Klaster pertama yakni pasangan suami istri mantan
ART Nirina yaitu, Riri Kasmita dan Endrianto.
Klaster kedua yakni para notaris dari Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah.
"Pertama suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah.
Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian
timbulah niat itu. Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka
kita yang berperan sebagai notaris,"papar dia.
Dia menjelaskan, kasus mafia tanah tidak akan berjalan sendiri. Mereka
melibatkan berbagai profesi. Salah satunya notaris yang menjadi pintu
legalitas kepengurusan maupun peralihan tanah.
Peran dari notaris sangat berpengaruh dalam kasus seperti ini. Mulai
dari jual-beli, proses hibah, waris, bahkan sampai putusan pengadilan.
Semua prosesnya melalui notaris untuk bisa menyelesaikan proses
peralihan hak.
"Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak di
hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak
sehingga bisa beralih,"tambahnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia
tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya
merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari
Nirina Zubir.
Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang
notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik
Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti
condition kepemilikan dengan complete kerugian mencapai Rp17 miliar.
Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam
kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Komentar
Posting Komentar